Cara Bikin SKCK Online – Mungkin kita semua sudah tidak asing lagi dengan nama SKCK alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini kerap kali di pakai sebagai salah satu persyaratan khusus untuk dapat melamar kerja, mendaftar sekolah dan lain sebagainya.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri via fungsi Intelkam terhadap seorang pemohon atau warga masyarakat, untuk menjelaskan seputar riwayat ada atau tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam melakukan tindak kejahatan atau kriminalitas.
BACA JUGA : Cara Memasang Gps di Hp
Pengajuan SKCK oleh seorang masyarakat yang bertujuan sebagai persyaratan untuk melamar kerja di suatu lembaga dan instansi pemerintahan terutama, baik itu tingkat daerah ataupun sentra.
Seperti misalnya pengajuan lamaran kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan lain sebagainya. Dimana penyertaan surat yang satu ini menjadi persyaratan yang paling utama dan wajib.
Selain digunakan sebagai persyaratan untuk melamar profesi tertentu, SKCK juga amat sangat diperlukan untuk berbagai hal, seperti salah satunya ialah syarat dokumen pernikahan bagi calon istri atau suami dari TNI dan Polri.
BACA JUGA : Cara mengganti wallpaper laptop atau komputer di windows 7
Sementara untuk masa berlakunya sendiri, umumnya SKCK hanya dapat digunakan selama kurang lebih enam bulan saja, dan jika nantinya kamu memerlukannya kembali, kamu dapat membuat kembali atau memperpanjangnya di kantor kepolisian terdekat.
Namun mengingat sekarang sedang terjadi wabah Covid-19, sehingga para masyarakat diimbau untuk tetap berkegiatan dirumah saja. Nah sebagai siasat untuk mengatasi permasalahan tersebut, kita dapat melaksanakan pembuatan atau perpanjangan SKCK ini lewat online lho.
Penasaran bagaimana caranya, yuk simak ulasanya hanya di Caraprofesor.com berikut ini.
BACA JUGA : Cara Memakai Story Beat
Cara Mengurus / Cara Bikin SKCK Online

Dalam rangka memperbaiki pelayanan dan mendukung perkembangan teknologi dalam proses mengurus SKCK, pihak Polri telah menyediakan sebuah fasilitas pendaftaran SKCK secara online, cukup dengan mengakses situs resminya di → https://skck.polri.go.id saja.
Di situs tersebut anda hanya perlu meng-upload dokumen yang menjadi persyaratan membuat SKCK serta mengisi form data diri yang disediakan.
Adapun syarat-syarat pengajuan membuat SKCK secara online diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fc. KTP dengan menunjukan KTP asli yang sah.
- Fc. Kartu Keluarga (KK).
- Fc. Akte Kelahiran / Surat Lahir/ Ijazah.
- Fc. kartu identitas diri lainnya, bagi warga yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
- Pas foto ukuran 4×6, sebanyak 6 (enam) lembar, dengan background merah. Foto tampak muka/ baku.
2. Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab atas WNA yang bersangkutan.
- Fc. KTP dan Surat Nikah, apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fc. Paspor yang masih berlaku.
- Fc. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
- Fotokopi (STM) Surat Tanda Melapor dari Kepolisian setempat.
- Pas foto berwarna, dengan ukuran 4×6, sebanyak 6 lembar dengan background warna kuning. Foto tampak muka/ baku.
BACA JUGA : Cara Memasang Foto di Twibbon
Biaya Pembuatan SKCK Online

Sedangkan untuk biaya pembuatan SKCK sendiri, wajib dibayarkan kepada pihak polres sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan dengan cara transfer atau tunai, jika melalui sistem transfer antar bank, Anda dapat membayarnya melalui BRIVA BRI. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara tunai di kantor polisi yang bersangkutan.
Cara Mendaftar SKCK Online
Sebelum Anda dapat mengisi formulir yang telah disediakan, Anda selaku sebagai pemohon harus menyediakan beberapa file scan dokumen diantaranya ialah :
- Foto scan KTP atau Paspor
- Scan Kartu Keluarga
- Foto scan Akte Lahir/ Ijazah
- Nomor Rumus sidik jari (Dikeluarkan pihak Polri)
- Pas foto yang telah disebutkan di atas
- Setelah semua data siap, silahkan klik “form pendaftaran” SKCK online yang terdapat dalam laman tersebut, dan mualailah isi form SKCK yang sudah disediakan sesuai dengan data diri Anda.
BACA JUGA : Voice Over Internet Protocol adalah…
Nah, itulah beberapa persyaratan cara bikin SKCK online dari rumah. Semoga bermanfaat dan salalu jaga kesehatan serta tetap dirumah saja, sebagai cara kita untuk meminimalisir penularan wabah Cov-19.